Semarang - Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Rembang menemukan berbagai kejanggalan dalam berkas yang diajukan dua calon independen yang akan ikut dalam pemilihan kepala daerah kabupaten tersebut pada 26 April mendatang.
“Kami temukan ada sekitar 9 ribu nama ganda yang sama-sama diajukan dua calon,” kata Ketua KPUD Rembang Muhammad Affan saat dihubungi Tempo, Selasa (16/2). Dua calon perseorangan yang mendaftarkan diri dalam pilkada Rembang adalah Mulyono-Imam Baihaki dan pasangan Yahya Amin-Suryana.
Saat ini, KPUD masih terus memverifikasi berkas yang telah diajukan calon perseorangan. Bukti dukungan yang harus dipenuhi calon perseorangan dalam pilkada Rembang adalah sebanyak 24.764 kartu tanda penduduk dan kartu keluarga.
Selain itu, ditemukan pula nama pendukung calon independen yang tidak dilengkapi dengan data kependudukan dan kartu keluarga. “Ada pula data pendukung yang sudah kadaluwarsa,” kata Affan. Kejanggalan tersebut ditemukan para Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) serta Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang kemudian dikumpulkan di tingkat kabupaten.
Affan menegaskan, para anggota KPUD beserta PPK dan PPS merasa sudah tahu apa yang perlu dilakukan jika ada kejanggalan dalam berkas yang diajukan calon perseorangan.
Meski begitu, KPUD akan tetap menunggu jadwal resmi pengumuman hasil verifikasi yang telah direncanakan sebelumnya. KPUD akan mengumumkan hasil verifikasi lolos tidaknya dua calon perseorangan itu pada 18 Pebruari mendatang. Jika memang dinyatakan tidak lolos maka KPUD akan memberikan satu kali kesempatan perbaikan berkas pada 7 hingga 20 Maret.
Sedangkan masa pendaftaran calon bupati dan wakil bupati yang diusung partai politik akan dimulai pada 21 hingga 27 Pebruari mendatang.(ROFIUDDIN)
Sumber: Tempo Interaktif